JAMBERITA.COM - Untuk menjaga hak pilih warga binaan yang ada dalam lapas kelas II A Jambi, KPU, Bawaslu, dan Disdukcapil mendata warga binaan tersebut.
Pendataan Ini berdasarkan surat edaran KPU RI untuk mendata warga binaan yang dilaksanakan 17 - 19 Januari serentak seluruh Indonesia.
Komisioner KPU Provinsi Jambi, Ahdiyenti, mengatakan, pihaknya melakukan hal ini untuk memastikan warga binaan tersebut sudah masuk kedalam daftar pemilih atau belum. Yang jelas saat ini, pihaknya ingin memastikan warga binaan tersebut memiliki NIK ataupun NKK. "Kami memastikan hak warga binaan untuk dapat memilih pada 17 April nanti," katanya, Kamis (17/1/2019).
Ia menyebutkan, data ini nantinya akan dipastikan dengan pihak disdukcapil apakah sudah terdata atau belum. Karena hal itu yang bisa memastikan warga binaan dapat memilih. "Jika sudah ada tinggal masuk kedalam daftar pemilih tambahan lagi," ujarnya.
Untuk diketahui, saat ini warga binaan yang ada didalam lapas kelas II A Jambi ada 1303. Untuk Kota Jambi sendiri sebelumnya terlacak sebanyak 718 warga dan sisanya adalah dari kabupaten atau provinsi lain.
Para warga binaan ditanya satu persatu terkait KTP yang dimilikinya. Jika tidak ada atau hilang, para warga binaan dicek apakah sudah pernah merekam. Jika belum langsung dilakukan perekaman.(am)
Terkait Aduan Etik soal KTP, Wein Arifin Hanya Disanksi Peringatan
Gerindra Nobar Debat Calon Presiden, SAH: Karena Kami Yakin Perubahan Akan Terjadi
Pidana Pemilu Pertama di Pileg 2019, Kasus Rahmad Derita Naik ke Penyidikan
BPD Prabowo-Sandi Ajak Pendukung dan Relawan Nobar Debat Capres di Rumah Djoeang
Wujud Polisi Humanis Harapan Masyarakat, Polda Jambi Gelar Donor Darah dalam Rangka Hari Jadi ke-74